Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Pada Permen ini mengatur tentang peran guru TIK pada Kurikulum 2013. Berikut ini peranan guru TIK pada kurikulum 2013 yaitu :
- membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
- membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
- membimbing guru dalam penggunaan TIK;
- membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri ; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
0 komentar:
Posting Komentar